Selasa, 04 November 2014

Beragama Islam itu Mudah




Beragama Islam itu Mudah, Maka Jangan Dipersulit
Beragama Islam itu Mudah, tapi Jangan Dimudah-Mudahkan
Beragama Islam itu Mudah, tapi Jangan Dipermainkan, Apalagi Dilecehkan
Beragama Islam itu Mudah, Maka Lakukan Yang Terbaik, Bukan Yang Termudah

Sesungguhnya Islam itu agama yang mudah dan menganjurkan kemudahan. Kesimpulan ini berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Hanya saja banyak orang salah paham dan meletakkan kemudahan ini bukan pada tempatnya.  Mereka mencari pendapat para ulama yang paling ringan dan pendapat pemikir liberal dengan alasan penyesuaian zaman. Bagi mereka Islam harus menyesuaikan dengan zaman, bukan zaman yang harus menyesuaikan dengan Islam. Fatalnya, mereka mendasarkan pendapat pada prinsip kemudahan Islam dan toleransi, sekalipun pendapat tersebut sangat lemah dan bertentangan dengan dalil-dalil yang lebih kuat dari Al-Qur’an dan Sunnah. Mereka juga berpedoman pada ungkapan ‘ikhtilafu ummati rahmah li al-nas’ (perselisihan umatku adalah rahmat bagi manusia). Padahal hadits ini sangat lemah, bahkan la asla lahu (tidak ada dasar). Di antara contoh-contoh ide, gagasan, pikiran dan pendapat yang kontroversial, sebagai berikut:
  • Membolehkan wanita nikah tanpa wali karena mengikuti Abu Hanifah, dan para sahabatnya Zafar, Sya’bi, dan al-Zuhri.
  • Memakan binatang buas karena mengikuti madzhab Malikiyah yang memakruhkan binatang buas, atau tidak mengharamkan.
  • Tidak memakai jilbab karena memakai jilbab itu bukan kewajiban. Bahkan tradisi berjilbab di kalangan sahabat dan tabi’in, lebih merupakan keharusan budaya daripada keharusan agama. Mengikuti Al-Asymawi di buku Kritik Atas Jilbab dan para pemikir liberal lainnya.
  • Musdah mengutak-atik ajaran Islam melalui draft Kompilasi Hukum Islam tahun 2004 yang isinya: pernikahan bukan ibadah, poligami haram, boleh menikah beda agama, boleh kawin kontrak…dsb.

Inilah keadaan mengkhawatirkan pada umat muslim di dunia. Oleh karena itu, perlu  mendudukkan masalah ini agar umat muslim memahaminya dengan baik dan tidak salah paham dengan prinsip kemudahan Islam.
Dalil bahwa Islam itu mudah dan menganjurkan kemudahan, di antaranya:
a. Nash Al-Qur’an
... يُرِ‌يدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ‌ وَلَا يُرِ‌يدُ بِكُمُ الْعُسْرَ‌ .... ﴿١٨٥
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. Al-Baqoroh: 185)
يُرِ‌يدُ اللَّـهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنسَانُ ضَعِيفًا ﴿٢٨
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. (QS. An-Nisa’: 28)
... هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَ‌جٍ ۚ ... ﴿٧٨
Dia telah menguji kalian dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS. Al-Haj: 78)
b. Nash Hadits
Nabi SAW bersabda:
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ
“Sesungguhnya agama ini mudah” (HR. Bukhori: 39)
Tatkala Nabi mengutus Muadz bin Jabal dan Abu Musa al-Asy’ari ke Yaman, beliau berpesan kepada keduanya:
يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا, وَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا, وَتَطَاوَعَا وَلَا تَخْتَلِفَا
“Hendaknya kalian mempermudah dan jangan mempersulit, berikanlah kabar gembira dan jangan membuat lari,  saling membantu dan jangan berselisih” (HR. Bukhori 3038 dan Muslim 1733)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ : مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا, فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ
Aisyah berkata: “Tidaklah Rasulullah diberi pilihan di antara dua perkara kecuali beliau memilih yang paling ringan selagi hal tersebut bukan dosa. Adapun bila hal tersebut merupakan dosa maka beliau adalah orang yang paling jauh darinya”. (HR. Bukhori 3560 dan Muslim 2327)
Kemudahan itu bila Sesuai dengan Dalil
Perlu diperhatikan bahwa maksud kemudahan Islam bukan berarti menyepelekan sebagian syari’at Islam, mencari-cari pendapat lemah sebagian ulama, menyebarkan pendapat-pendapat controversial. Kemudahan Islam tetap dengan mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah. Sebagai contoh saja:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ, إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ, فَرَخَّصَ لَهُ, فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ : هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟ قَالَ : نَعَمْ, قَالَ : فَأَجِبْ
Dari Abu Hurairah berkata: Pernah ada seorang lelaki buta datang kepada kepada Nabi seraya mengatakan: Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki orang yang menuntunku ke masjid, lalu orang tersebut meminta agar Nabi memberikan keringanan baginya untuk sholat di rumahnya. Nabipun akhirnya memberikan keringanan kepadanya. Tatkala orang tersebut berpaling, Nabi memanggilnya seraya berkata: “Apakah engkau mendengar panggilan sholat? Dia menjawab: “Ya”. Nabi bersabda: Kalau begitu penuhilah panggilan tersebut”. (HR. Muslim 653)
Orang buta tersebut telah mengajukan alasan-alasan yang begitu kuat, namun Nabi SAW tidak memberikan udzur baginya untuk sholat di rumahnya. Beliau tetap menyarankan untuk pergi ke masjid untuk sholat berjamaah. Bagaimana dengan umat Islam zaman sekarang yang tidak buta dan masih kuat dengan alas an sibuk pekerjaan berani meninggalakan sholat berjamaah?
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ جَارِيَةً مِنْ الْأَنْصَارِ تَزَوَّجَتْ, وَأَنَّهَا مَرِضَتْ, فَتَمَعَّطَ شَعَرُهَا, فَأَرَادُوا أَنْ يَصِلُوهَا, فَسَأَلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Dari Aisyah bahwa seorang gadis Anshor menikah lalu dia sakit sehingga rambutnya rontok. Akhirnya mereka ingin untuk menyambung rambutnya, maka merekapun bertanya kepada Rasulullah kemudian beliau bersabda: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan meminta untuk disambung rambutnya” (HR. Bukhori 5205, 5934 dan Muslim 2123)
Dalam hadits ini Nabi SAW tidak memperbolehkan wanita tersebut untuk menyambung rambutnya padahal dia pengantin baru yang perlu berhias untuk suaminya. Bagaimana dengan para pengantin muslimah di Jawa dan beberapa daerah di Indonesia yang terbiasa memakai gelung (rambut tambahan) dengan alasan tradisi dan berhias diri?
Para ulama salaf telah memberikan peringatan keras terhadap seseorang yang mencari-cari kemudahan, memudah-mudahkan syari’at, dan mempermainkan syariat agama dengan pendapat-pendapat kontroversial.
  1. Hasan al-Bashri berkata: “Sejelek-jelek hamba Allah adalah mereka yang memungut masalah-masalah ganjil untuk menipu para hamba Allah”. (Adab Syari’yyah Ibnu Muflih 2/77).
  2. Imam Ahmad menegaskan bahwa orang yang mencari-cari pendapat ganjil adalah seorang yang fasiq. (Al-Inshof al-Mardawi 29/350.)
  3. Bahkan Imam Ibnu Hazm menceritakan ijma (kesepakatan ulama) bahwa orang yang mencari-cari keringanan madzhab tanpa bersandar pada dalil merupakan kefasikan dan tidak halal. (Marotibul Ijma’ hlm. 175 dan dinukil asy-Syathibi dalam al-Muwafaqot 4/134.)
Oleh karena itu hendaknya seorang muslim harus berhati-hati, waspada penuh rasa khawatir (khasyah), dan takut kepada Allah dan adzab-Nya. Sehingga ia tidak menggampangkan diri untuk mencari-cari pendapat paling mudah dan menyebarkan pendapat-pendapat kontroversial, karena hal itu bisa menggolongkan dirinya termasuk orang yang menjadikan ayat-ayat Allah sebagai pemainan dan senda gurau.
Dalam kitab al-Muwafaqot 4/222, yang ditahqiq oleh Masyhur bin Hasan bahwa Imam Syathibi[1] menyebutkan beberapa dampak negatif mencari-cari kesalahan ini, di antaranya:
  1. Keluar dari agama, karena tidak mengikuti dalil tetapi mengikuti perselisihan.
  2. Meremehkan agama
  3. Mencampuradukkan pendapat sehingga keluar dari ijma’ ulama.
  4. Meninggalkan sesuatu yang maklum menuju sesuatu yang bukan maklum.
  5. Merusak undang-undang politik syar’i yang dibangun di atas keadilan sehingga akan mengakibatkan kerusakan.
Para ulama telah meletakkan beberapa syarat dan batasan untuk melaksanakan prinsip kemudahan Islam,[2] di antaranya:
  1. Benar-benar harus ada udzur (halangan) yang membolehkan mengambil keringanan.
  2. Adanya dalil syar’i dari Al-Qur’an dan Sunnah yang membolehkan untuk mengambil keringanan, sebab keringanan yang hakiki adalah dengan mengikuti dalil bukan dengan pertentangan dan perselisihan dengan dalil.
  3. Mencukupkan pada kebutuhan saja dan tidak melampui batas dari garis yang telah ditetapkan oleh dalil.
Demikianlah syarat dan batasan dalam melaksanakan prinsip kemudahan dalam beragama Islam, yang diletakkan oleh para ulama berdasarkan dalil-dalil, sehingga menjadikan mereka bisa meletakkan perkara pada tempatnya. Semoga Allah memudahkan segala urusan umat Islam, mempersatukan mereka dalam aqidah dan dakwah, dan menuntun menuju hidayah dan ridho-Nya. Amin.


[1] Imam Syatibi, kitab al-Muwafaqot 4, tahqiq Masyhur bin Hasan. H.222,
[2] Lihat Qowaidul Ahkam al-Izzu bin Abdus Salam 2/7, Al-Asybah wa Nadhoir as-Suyuthi hlm. 80-81, al-Muwafaqot asy-Syathibi 1/302-303, Dhowabit al-Maslahah al-Buthi hlm. 278, Rof’ul Haroj Ibnu Humaid hlm. 143-146, Manhaj Taisir al-Mu’ashir ath-Thowil hlm. 55-56.

Selasa, 28 Oktober 2014

MEMAKNAI HIJRAH 1436 H



Memaknai Hijrah 1436 H
Kata hijrah berasal dari Bahasa Arab, yang berarti meninggalkan, menjauhkan diri dan berpindah tempat. Dalam konteks sejarah dan makna hijrah, sebenarnya ada delapan macam hijrah. Pertama, hijrah para sahabat dari Mekkah menuju Habasyah ketika kaum musyrik menyakiti Rasulullah saw dan para sahabat hingga mereka pergi menuju Habsyah yang dipimpin Raja Najasyi. Peristiwa ini terjadi pada lima tahun setelah masa kenabian. Kedua, perpindahan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw bersama para sahabat dari Mekah ke Madinah, dengan tujuan mempertahankan dan menegakkan risalah Allah, berupa akidah dan syari’at Islam. Hijrah ini wajib bagi setiap muslim pada tiga belas tahun setelah masa kenabian. Yang menarik sebenarnya hijrah ini tidak khusus menuju kota Madinah, tetapi kewajiban hijrah mentaati perintah Allah dan Rasulallah SAW. Sebagaimana hadits:
عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ” إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه “-  متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab ra, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”. [Diriwayatkan oleh dua orang ahli hadits yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam kedua kitabnya yang paling shahih di antara semua kitab hadits. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907]
Ketiga, hijrahnya kabilah-kabilah Arab ke Rasulullah saw untuk belajar syariat agama, lalu kembali kepada kaumnya guna mengajari mereka syariat agama. Keempat, hijrahnya orang yang masuk Islam dari penduduk Mekkah guna mendatangi Nabi dan kembali lagi ke kaumnya. Kelima, Hijrah dari negeri mayoritas kafir menuju negeri mayoritas muslim. Imam Mawardi berkata, “Jika ada keluarga dalam negeri mayoritas kafir dan memungkinkan baginya menjalankan syariat agama maka tidak diperkenankan pindah karena negeri itu telah menjadi negeri Islam. Keenam, Hijrahnya seorang muslim atas saudaranya sesama muslim tanpa sebab syar’i jika tiga hari hukumnya makruh, tapi jika lebih dari tiga hari hukumnya haram kecuali darurat. Ketujuh, Seorang suami meninggalkan istri tatkala terbukti penyelewengan dari istri seperti firman Allah, “... dan tinggalkanlah mereka di tempat tidur ...). Termasuk kategori ini adalah meninggalkan ahli maksiat di tempat, tidak berbicara dengannya, tidak memulai salam maupun menjawab salam darinya. Kedelapan, hijrah meninggalkan semua yang dilarang oleh Allah. Makna terakhir inilah makna yang lebih umum.
Ibn al-Arobi menambahkan bahwa para ulama telah membagi hijrah bepergian di muka bumi menjadi dua, yaitu bepergian karena melarikan diri dan bepergian karena mencari sesuatu. Bepergian karena melarikan diri terbagi menjadi enam. Pertama, keluar melarikan diri dari wilayah peperangan menuju negeri Islam yang penuh perdamaian. Kedua, keluar dari wilayah yang penuh bid’ah. Ibn al-qasim telah mendengar Imam Malik berkata, “tidak halal bagi seseorang bermukim di wilayah yang moyoritas menghina para sahabat dan ulama salaf.” Ketiga, keluar dari wilayah yang mayoritas terdapat hal yang diharamkan, maka mencari hal yang halal menjadi kewajiban bagi tiap orang muslim. Keempat, melarikan diri dari penyiksaan fisik di badan. Ini adalah karunia Allah yang memperbolehkan hambanya jika khawatir atas penyiksaan dirinya untuk menyelamatkan diri dari tempat tersebut. Seperti Nabi Ibrahim As melarikan diri ketika takut dari kaumnya, “Sesunguhnya saya melarikan diri ke Rabb-ku.” Atau Nabi Musa As yang keluar ke Madyan karena takut dari bala tentara Firaun. Kelima, keluar karena takut tertular penyakit yang sedang mewabah di suatu daerah menuju daerah yang steril atau aman dari penyakit. Keenam, keluar karena takut akan kerusakan atau kehilangan harta benda sebab kehormatan harta benda seperti kehormatan darahnya.
Sementara bepergian karena mencari sesuatu terbagi menjadi dua, yaitu bepergian mencari keduniaan dan bepergian mencari urusan agama. Bepergian mencari urusan agama terbagi menjadi sembilan. Pertama, bepergian untuk mengambil pelajaran sebagaimana firman Allah, “Tidakkah mereka bepergian di muka bumi hingga melihat bagaimana akibat kaum yang terdahulu..” Dzul Qarnain pun telah berkeliling dunia untuk melihat hal-hal yang sangat menakjubkan. Kedua, bepergian untuk ibadah haji. Ketiga, bepergian untuk berjihad di medan perang. Keempat, bepergian mencari nafkah memenuhi kebutuhan pokok. Kelima, bepergian untuk berdagang dan bekerja memenuhi kebutuhan tambahan seperti firman Allah, “Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia dari tuhan kalian”. Keenam, bepergian mencari ilmu. Ketujuh, bepergian untuk mengunjungi tempat-tempat mulia seperti sabda Rasulullah saw, “tidak diperbolehkan seseorang untuk bersusah payah menyiapkan perbekalan khusus kecuali pada tiga masjid, yaitu masjidil haram, masjid nabawi, dan masjid al-aqsa.” Kedelapan, berpergian dengan berlayar menuju dermaga pelabuhan guna mengikatkan bahtera. Kesembilan, bepergian untuk mengunjungi keluarga, sahabat karena Allah. Rasulullah Saw bersabda, “ seseorang telah berkunjung mendatangi saudaranya di suatu kampung maka Allah mengutus malaikat guna menemuinya di tengah perjalanan. Malaikat berkata kepadanya,” ke mana kamu ingin pergi?” ia berkata,”aku ingi mengunjungi saudaraku di desa ini.” Malaikat berkata,”Apakah ada hajat atau nikmat yang ingin kamu sampaikan kepadanya?” ia berkata,”tidak ada, kecuali aku mencintainya karena Allah. Malaikat berkata,”sesungguhny saya adalah utusan Allah kepadamu untuk memberitahumu bahwa Allah telah mencintaimu sebagaimana kamu mencintai saudaramu.” (HR. Muslim)
Tiap Tahun Baru Hijriyah, biasanya umat Islam merayakannya dengan aneka perayaan. Orang-orang desa biasanya mengadakan pawai keliling desa, karnaval baju adat, jalan sehat berhadiah, dll. Para ustadz dan penceramah biasanya memaknai hijrah tidak hanya fisik saja, tapi hijrah dari kemaksiatan, kebodohan, kemalasan, kemiskinan, dan kefasikan. Yang lain termasuk para santri mahasiswa STKIP Al Hikmah mengadakan khatmul Qur’an, do’a akhir tahun dan awal tahun, dan ditutup dengan muhasabah. Ironinya, walaupun tiap tahun diceramahi seperti itu, tapi mayoritas umat Islam masih saja akrab dengan kebodohan, kemiskinan, kemalasan dan kemaksiatan.
Banyak penulis dan penceramah yang menyampaikan bahwa peringatan 1 Muharram sebagai Tahun Baru Hijriyah karena Rasulullah saw dan sahabat hijrah dari Mekkah ke Madinah pada saat itu. Padahal peristiwa hijrah nabi itu sendiri tidak terjadi di bulan Muharram. Meski ada banyak versi namun yang paling kuat menurut Dr. Said Ramadhan Al-Buthy, penulis Fiqhus-Sirah, Rasulullah saw dan Abu Bakar Ra meninggalkan Mekkah dan masuk bersembunyi ke Gua Tsaur pada tanggal 2 bulan Rabiul Awal, bertepatan dengan 20 September 622 Masehi. Mereka tiba di Madinah dan disambut dengan nyanyian Thola’a al-badru ‘alaina pada tanggal 12 Rabiul-Awwal, sebagaimana disebutkan oleh Al-Mas'udi. Jadi, sebenarnya umat Islam tidak merayakan peristiwa hijrah saat Tahun Baru Hijriyah. Yang dirayakan sebenarnya adalah hitungan tahun yang digagas dan diprakarsai oleh Khalifah Umar bin Al-Khattab Ra.
Ketika Rasulullah saw masih hidup, tidak ada perayaan tahun baru. Bahkan di masa pemerintahan Abu Bakar Ra yang cuma dua tahun itu juga tidak ada. Sebab saat itu hitungan kalender Islam belum ditetapkan. Khalifah Umarlah yang menetapkan kalender Islam. Beliau menetapkan bahwa hitungan tahun Islam dimulai sejak tahun dimana Rasulullah saw dan para sahabat berhijrah.
Ada beberapa penyebab pembuatan kalender Hijriyah. Di antaranya yang paling masyhur adalah datangnya surat dari shahabat Nabi saw yang berada di Yaman. Abu Musa al-Asy'ari menulis kepada Umar bahwa surat-surat dari Umar datang kepada mereka tanpa tanggal. Dan Umar sendiri merasakan masalah dari ketiadaan tanggal pada surat-surat yang masuk. Suatu saat ada surat penting kepada Umar dan hanya tertulis pada surat tersebut Bulan Sya'ban. Umar bingung dan bertanya: Apakah ini Sya'ban yang akan datang atau Sya'ban yang sekarang? Maka Umar menggelar diskusi dengan para pembesar. Intinya akan membahas pembentukan kalender Islam. Dan pembahasan pertama tentang hitungan untuk tahun pertama, dimulai dari peristiwa apa. Awalnya ada beberapa usulan. Ada yang mengusulkan agar perhitungan tahunnya ikut masyarakat Romawi yang telah menghitung tahun mereka dimulai dari sejarah The Great Alexander. Usulan ini ditolak dengan alasan di antaranya adalah terlalu panjang. Ada juga yang usul ikut kalender Persia. Usulan ini juga ditolak dengan alasan bahwa setiap ganti pemimpin, maka dia mengganti hitungan tahun sesuai kehendaknya sendiri dan membuang hitungan tahun yang telah ada sebelumnya.
Rapat akhirnya memutuskan untuk memulai hitungan tahun dari sejarah Rasulullah sendiri.
Setelah sepakat, kemudian muncul lagi masalah, yaitu peristiwa apakah yang akan dijadikan momentum dari 23 tahun perjuangan Rasulullah? Ada yang mengusulkan agar dimulai dari diutusnya Nabi pertama kali. Ada juga yang usul dari lahirnya Nabi saw. Bahkan ada juga yang usul bahwa kalender dimulai sejak wafatnya Rasulullah saw. Tapi semua sahabat tidak sepakat. Tetapi ketika ada usulan perhitungan dimulai sejak tahun dimana peristiwa hijrah terjadi, akhirnya semua sepakat. Para sahabat di bawah pimpinan Umar memutuskan untuk memulai tahun pertama dari tahun dimana Rasulullah saw dan sahabat berhijrah.

Umat Islam wajib melakukan hijrah fisik dan maknawi apabila diri, keluarga dan umat Islam lainya terancam dalam mempertahankan akidah dan syari’ah Islam. Perintah berhijrah terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an, antara lain:

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berhijrah di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Qs. Al-Baqarah 2:218). “Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang mujairin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezki (ni;mat) yang mulia. (Qs. Al-An’fal, 8:74)“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan (Qs. At-Taubah, 9:20)

Hijrah sebagai salah satu prinsip hidup, harus senantiasa dimaknai dengan benar. Seseorang dikatakan berhijrah sebenarnya jika telah memenuhi tiga kriteria, yaitu; pertama niat ikhlas karena Allah, kedua, ada sesuatu yang ditinggalkan, dan ketiga, ada tujuan. Ketiganya harus dipenuhi oleh seorang yang berhijrah. Meninggalkan segala hal yang buruk, negatif, maksiat, kondisi yang tidak kondisif semata-mata kaena dan untuk Allah, menuju keadaan yang lebih baik, positif dan kondisi yang kondusif untuk menegakkan ajaran Islam. Semoga Allah menjadikan diri kita termasuk golongan yang berhijrah menuju keridhoan Allah, amin.